Pages

Friday, 15 September 2017

Pilkada, Perempuan & Diskriminasi Politik

Sumber Foto : kompasiana.com
Konten dan konsen tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan perempuan selalu menjadi perdebatan hangat dan sengit tapi kadang berbau diskriminasi. Tentu perbincangan ini akan sangat terkait ketika perempuan dihubungkan dengan kasus-kasus berkenaan dengan peran perempuan dalam kanca politik, khususnya pada politik elektoral.

Sekedar ingin memberikan gambaran dan mengingatkan kita kembali tentang politik elektoral agar tidak bias jauh dalam persoalan ini. Politik elektoral adalah sistem politik yang berbicara tentang kehidupan pemilihan-pemilihan seperti legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden dengan segala tugasnya mengenai pengaturan pemerintahan. 

Perbincangan politik elektoral dalam dunia demokrasi di Indonesia sebenarnya telah selesai kalau kita merujuk pada Sistem Politik Indonesia. Hanya saja masih banyak dialog apakah kepala daerah yang terpilih dalam sistem politik Indonesia adalah proses menentukan pemimpin umat manusia atau sekedar memilih pemimpin administrasi dan birokrasi ? 

Pertanyaan-pertanyanan diatas, sebenarnya selalu digunakan untuk menjatuhkan lawan politik, serta selalu menjadi alasan banyak orang untuk mempertanyakan peran perempuan dalam sistem politik Indonesia, boleh atau tidak perempuan menjadi kepala daerah dan sejenisnya. Yang berbahaya adalah ketika pertanyaan dan pernyataan itu hanya dijadikan bahan untuk merusak nalar masyarakat, bukan meyelesaikan subtansi masalahnya.

Kemudian, sekiranya benar bahwa Kepala daerah dan sejenisnya adalah kepemimpinan umat manusia secara keseluruhan, maka mungkin bisa dipastikan bahwa hampir semua kepala daerah akan gugur secara prasyarat. Kualifikasi memimpin manusia, bukan sekedar cerdas menata fisik dan pelengkap fisik manusia, tapi jauh lebih dalam mengurusi tentang jiwa dan kestabilan manusianya.

Logikanya tidak boleh asal-asalan menetapkan status sesuatu, harus merujuk pada Sistem Politik dan Hukum yang berlaku di Indonesia dalam memastikan dan menetapkan.

Mari kita merujuk pada pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pemimpin menurut KBBI artinya orang yang memimpin. Jika dicari kembali arti kata memimpin yaitu mengetuai atau mengepalai (rapat, perkumpulan dsb). Dari definisi tersebut sebenarnya terlihat jelas bahwa pemimpin itu bermacam-macam disesuaikan dengan jenis dan konteksnya.
Adapun wewenang dan tugas dari kepala daerah antara lain adalah :

Memimpin sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah atas dasar suatu kebijakan yang telah ditetapkan saat bersama DPRD.Mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah atau perda.Menetapkan adanya peraturan sebuah daerah (perda) yang sudah disetujui bersama DPRD. Menyusun serta mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah atau perda mengenai APBD untuk dibahas dan ditetapkan kepada DPRD secara bersama. 

Mengusahakan untuk terlaksananya sebuah kewajiban daerah. Mewakili daerahnya baik didalam maupun di luar pengadilan, namun bisa diwakilkan oleh seorang kuasa hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ditetapkan. Menjalankan tugas serta wewenang yang lainnya berdasarkan aturan perundang-undangan

Tulisan ini tidak bermaksud dalam rangka dukung mendukung salah satu calon kepala daerah hanya memperluas wawasan berfikir. Bahwa kepala daerah bukan pemimpin umat manusia dalam pengertian luas. Jadi tidak usah berlebihan terlalu tinggi, tempatkan posisi kepala daerah secara proporsional yaitu sebagai pelayan masyarakat.

Banyak orang memilih tidak semata melihat masalah kualitas. Banyak orang memilih karena alasan subjektif seperti hubungan kekeluargaan, teman dekat dan sebagainya. Apapun alasannya dan tidak ada yang bisa mengintervensi alasan tersebut. Tapi harus juga diingat, bahwa setiap orang punya alasan memilih, tapi jangan merasuki alasan para pemilih dengan sesuatu yang bukan hukumnya.


"Silahkan menentukan pilihan dan keberpihakan, hanya jangan karena keberpihakan kita membatasi ini dan itu, bukan pada batasan yang seharusnya "

1 Komentar Anda: