.
|
Sumber Foto : Sekolah Politik Indonesia |
Esensi demokrasi sesungguhnya adalah sebuah masyarakat yang dinamis dan memiliki kultur budaya sebagai ciri khas dalam setiap praktek demokrasinya. Dalam sistem apapun, pasti berangkat dari sumber budaya setiap masyarakat dan bangsanya. Dalam sebuah pengertian sistem terdapat beberapa subsistem yang saling terkait dan masing-masing memiliki fungsi tertentu yang disebut dengan struktur sistem yang terdiri infrastruktur dan suprastruktur sistem.
Kedua aspek itulah yang sering dinamakan dengan mesin sistem.Sedangkan dalam demokrasi Indonesia infrastrukturnya Pancasila, sedangkan suprastrukturnya adalah politik. Artinya adanya perbedaan ideologi secara garis besar juga akan melahirkan sistem demokrasi dan sistem politik yang berbeda pula. Perbedaan-perbedaan itu menurut Anwar Arifin (2011),dilatarbelakangi oleh perbedaan sejarah dan kultural dan filsafat sosial masing-masing negara bangsa.
Misalnya, masyarakat barat pada umumnya memiliki filsafat sosial (ideologi) individualisme yang mengutamakan kepentingan individu ketimbang kepentingan sosial. Itulah sebabnya sistem demokrasi negara-negara menganut individualisme lebih mengembangkan dan mengedepankan kebebasan pribadi (individu), yang pada intinya mengajarkan manusia secara individu mampu berdiri sendiri dan memiliki kebebasan yang dibatasi oleh kebebasannya sendiri, serta menentukan nasibnya secara sendiri. Kalau masuk keranah ekonomi yang kita kenal dengan faham kapitalisme. Sedangkan masyarakat Timur yang pada umumnya menganut filsafat sosial komunalisme atau kolektivitas, lebih mengutamakan kepentingan kelompok. Itulah sebabnya negara-negara yang menganut komunalisme atau koletiktivisme lebih mengembangkan dan mengedapankan demokrasi sosialis.
Berbeda dengan Indonesia yang memiliki filsafat sosialnya sendiri, yakni Pancasila yang digagas oleh pendiri bangsa, yang menganut dan mengajarkan manusianya berdasarkan asumsi dasar bahwa manusia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa, mengutamakan kemanusiaan, mengedepankan persatuan, memilih jalan permusyawaratan, dan berkeadilan sosial bagi seluruhnya. Inilah bedanya demokrasi Pancasila dengan demokrasi individualisme (liberalisme/kapitalisme) dan demokrasi sosialis (komunalisme/koletivisme). Indonesia juga tidak boleh dipahami sebagai negara demokrasi rakyat, karena teori demokrasi rakyat (demokrasi pupulaire) seperti yang dijelaskan Prof Anwar Arifin (2011), bahwa demokrasi rakyat mengandung konsepsi yang bertolak dari komunisme yang bersumber pada ajaran Marx dan Engel yang didukung oleh Lenin. Dalam paham komunisme demokrasi rakyat merupakan bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletariat, yang memandang bahwa setiap bentuk baik negara dan rakyatnya dalam hal transisi dipakai dalam perjuangan untuk menindas lawan-lawannya, jika tidak ada lagi yang perlu ditindas, maka perjuangan itu sendirinya akan lenyap. Pertanyaan kapan perbedaan kepentingan akan usai ?, selama ada perbedaan kepentingan, maka disitu ada perjuangan untuk saling melawan kepentingan dan ada yang menindas dan menindas.
Indonesia tidak menganut sistem demokrasi seperti yang disebut diatas, karena bertolak belakang dengan asumsi dasar Pancasila. Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkannya Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkannya Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, Lelah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Dalam rumusan yang panjang tapi padat itu, alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 memberikan penegasan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara dan dasar falsafah negara Indonesia. Hal ini dengan jelas dapat dilihat dalam kalimat alinea ke-empat UUD 1945 sebagai berikut : "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonenesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mengajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusun kemerdekaan kebangsaan Indonenesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia ". Pernyataan yang terkandung didalam alinea ke-empat UUD 1945 itu memberikan arti bahwa fungsi, tujuan dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna fllosofis dalam suatu rumusan yang akhirnya dikenal dengan Pancasila, yakni: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusvawaratan/ Perwakilan. 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Kelima sila tersebut menjadi acuan normatif bagi melaksanakan segala bentuk aktifitas dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya mengatur kehidupan manusia Indonesia secara horizontal, yakni bagaimana berhubungan dengan sesama nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia".
Demokrasi Pancasila adalah buah dari hasil budaya bangsa Indonesia yang dipandang baik bagi sebuah bangsa yang mementingkan kolektif dan relegius. Bangsa Indonesia, bukan bangsa dalam terminologi jaga malam seperti negara liberal ataupun negara kekuasaan seperti negara otoriter, tapi (meminjam istilah Prof Anwar Arifin) negara kesejahteraan. Jadi demokrasinya adalah demokrasi demi kesejahteraan rakyat, yang didahulukan kesejahteraan bukan suara protes karena takut dibatasi karena aturan yang menurutnya mengekang kebebasan berpendapat, bukan pada konteks mensejahterakan, dan cenderunghanya membuat gaduh. Dalam pengertian kesejahteraan berada dalam dua dimensi kesejahteraan fisik dan metafisik yang tidak akan dibahas dalam tulisan ini, tapi akan dibahas dalam pembahasan tentang kesejahteraan menurut Pancasila.
Kita kembali pembahasan demokrasi khusus bagi Indonesia. Esensinya haruslah dengan warna demokrasi Pancasila. Dinamika demokrasi Pancasila memiliki ukuran yang menjadi pembatas atau pembeda dalam setiap demokrasi negara bangsa lainnya. Karena pada dasarnya demokrasi Pancasila membatasi manusia yang tidak memiliki gerak kemajuan dan utuh menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengeskpresikan dirinya ditempat-tempat publik,hanya bagi yang sehat menjadi bagian penghuni ruang-ruang umum untuk menatap dan menguaraikan masa depan masyarakat Indonesia. Artinya, demokrasi Pancasila yang lebih luas menjamin dealektika dan menuntut kompetisi yang sehat bagi rakyat. Karena kompetisi dan dealetika yang tidak sehat meski usia suatu negara relatif muda, bukan mustahil akan cepat menuai dan terancam ambruk. Bila masyarakatnya tidak sehat. Sebaliknya negeri yang telah berusia ratusan tahun dengan melakukan gerak dan dinamika yang sehat akan semakin lebih terjaga kemudaannya dan kekuatan bangsa dan masyarakatnya.
Harus diakui, wajah Indonesia dalam konteks demokrasi Pancasila masih minim dipahami dan dimengerti, sehingga demokrasi dalam berbagai pola pikir sebagian masyarakat Indonesia masih menampakkan kepucatan. Ini terjadi akibat tidak cukup adanya intensitas dalam memahami demokrasi, sehingga kebanyakan dalam memahami demokrasi dalam pengertian tunggal, tidak melekat sifat pada demokrasi itu sendiri, sehingga identitas penjelas sistem dalam demokrasi itu sendiri tidak jelas. Banyak yang menilai demokrasi hanya sebatas berdaulat. Maksud dari berdaulat bahwa rakyat yang berkedaulatan, maka rakyat bebas melakukan apa saja, disinilah letak absurnya demokrasi dalam pengertian ini. Kemudian adapula mengespresikan demokrasi dalam tafsiran paham demokrasi, pupulaire, komunalisme dan individualisme (liberalisme/kapitalisme), walaupun secara sikap dengan tegas menolak konsep tersebut. Budaya dan pemikiran seperti ini sangat stagnan dalam melihat
demokrasi. Demokrasi
tidak bisa tunggal, karena ketunggalan dalam demokrasi merupakan
persepsi yang akan melumpuhkan kedaulatan dan kebebasan rakyat itu sendiri.
Demokrasi Indonesia memiliki sifat sebagai ciri demokrasinya, yakni Pancasila.Walaupun secara praktis masih banyak masyarakat belum terbiasa hidup dalam alam demokrasi Pancasila. Paling tidak ada dua penyebab. Pertama, masyarakat belum paham tentang Pancasila itu sendiri ,selain hanya mengenal dalam arti simbol dan memahami susunan kata-kata dalam sila-silanya. Kedua, adanya kepentingan setiap orang yang bersifat parsial yang mengharuskan mengadopsi demokrasi individualis dan komunalis, tapi menolak disebut demikian, demi mencapai maksud dan kepuasan dalam kepentingan dan tujuannya.
"Demokrasi tanpa Pancasila bagi Indonesia akan menjadi ancaman bagi masyarakat dan bangsa ini. Demokrasi Pancasila memiliki ukuran masa depan dan didayagunakan untuk kepentingan bangsa dan masyarakat"